JOMBANGKAB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Senin (11/5/2026).
Rapat yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang dan disiarkan langsung oleh Radio Suara Jombang FM ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag., didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD.
Hadir dalam agenda tersebut Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag., M.Pd., jajaran Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang.
Dalam pidatonya, Bupati Jombang Warsubi menekankan bahwa pembentukan Raperda ini merupakan respon terhadap dinamika pembangunan daerah yang menuntut adanya tata kelola jasa konstruksi yang lebih profesional dan akuntabel.

"Pembentukan rancangan peraturan daerah ini dilatarbelakangi atas kebutuhan dalam mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Jombang," ujar Bupati Warsubi.
Beliau menambahkan bahwa regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum agar pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jombang dapat berjalan dengan prinsip tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.
Secara yuridis, Raperda ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan penuh dalam pembinaan dan pengawasan sesuai norma yang ditetapkan pusat.
Terdapat delapan ruang lingkup utama yang diatur dalam Raperda ini, mulai dari kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang; struktur usaha Jasa Konstruksi; penyelenggaraan Jasa Konstruksi; perizinan berusaha bidang jasa konstruksi; pembinaan Jasa Konstruksi; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; dan sanksi administratif.
"Maksud dan tujuan disusun rancangan peraturan daerah ini untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, pelaku usaha jasa konstruksi, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah dalam rangka mewujudkan struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan berdaya saing, menjamin kesetaraan hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa, meningkatkan kualitas hasil konstruksi yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengembangan sektor jasa konstruksi," lanjutnya.
Selain sebagai payung hukum, Raperda ini dirancang untuk melindungi kepentingan masyarakat luas, terutama terkait standar keamanan dan keselamatan bangunan. Bupati juga berharap regulasi ini menjadi stimulus bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal agar memiliki daya saing di tingkat regional maupun nasional.
"Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mengatur, mengawasi, dan membina sektor jasa konstruksi secara menyeluruh, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan masyarakat jasa konstruksi. Selain itu peraturan daerah ini tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai strategi pembangunan daerah berkelanjutan yang menekankan profesionalisme, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat," tegas Bupati Warsubi.
Menutup penyampaian nota penjelasannya, Bupati menyerahkan draf Raperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk segera dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.